Pilih Tetap Beratraksi, Pengusaha Sound Horeg di Malang Abaikan Fatwa Haram

Sebuah yang mengangkut sound horeg di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang/Dok. Polres Malang.

Pilih Tetap Beratraksi, Pengusaha Sound Horeg di Malang Abaikan Fatwa Haram

Daviq Umar Al Faruq • 2 July 2025 13:42

Malang: Polemik terkait sound horeg atau parade sound system bervolume ekstrem di Jawa Timur kian memanas. Pasalnya, Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, secara tegas menyatakan penggunaan sound horeg haram.

Menanggapi hal itu, Paguyuban Sound Malang Bersatu, melalui salah satu pengusaha sound Blizzard Audio, David Stefan, menyatakan tak ambil pusing dengan pernyataan dari FSM Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan tersebut. David Stefan, yang akrab disapa David Blizzard, menegaskan pihaknya hanyalah penyedia jasa yang disewa oleh masyarakat. Oleh karena itu, mereka akan tetap memenuhi permintaan tersebut.

"Kami ini hanya sebagai penyedia jasa dan kami disewa oleh masyarakat. Jadi ya tetap kami laksanakan," ungkap David saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu 2 Juli 2025.

Menurut David, FSM Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk Pasuruan hanya melihat sisi negatif dari sound horeg. Padahal, ia mengeklaim ada banyak dampak positif yang dihasilkan. "Misalnya hasil dari parkir kegiatan sound horeg dipergunakan untuk santunan anak yatim, bedah rumah, pembangunan masjid. Serta, UMKM juga jalan," tegasnya.

David juga menambahkan bahwa di Kabupaten Malang, pihaknya telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai kalangan. Hasilnya disepakati kegiatan tersebut tetap bisa berjalan dengan aturan yang telah disepakati.
 

Baca: Kemenkumham Jatim Anggap Sound Horeg Kekayaan Intelektual Nasional

Sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan, KH Muhib Aman Aly, menjelaskan bahwa keputusan penggunaan sound horeg haram hukumnya ini tidak semata-mata didasarkan pada gangguan suara yang ditimbulkan. Namun, lebih jauh mempertimbangkan konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

"Kita putuskan perumusan dengan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar KH Muhib Aman Aly, dikutip dari unggahan Instagram @santri.nderekyai.

Kiai Muhib menegaskan hukum haram ini berlaku mutlak, di mana pun dan kapan pun sound horeg dilaksanakan, baik itu mengganggu atau tidak. Bahkan, menurut Kiai Muhib, keputusan haram ini berdiri sendiri dan tidak bergantung pada ada atau tidaknya larangan dari pemerintah.

"Kalau begitu maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.

Dalam forum Bahtsul Masail tersebut, para ulama dan santri membahas secara mendalam berbagai pertimbangan. Meskipun diakui ada masyarakat yang menikmati, namun banyak pula yang merasa terganggu. Secara fikih, penggunaan sound horeg tetap dinilai haram, bahkan jika hanya sesekali digunakan. FSM Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, menegaskan keputusan ini bersifat umum, tidak terbatas pada situasi atau lokasi tertentu. Ini berarti, di mana pun dan dalam kondisi apa pun, selama sound horeg digunakan dalam konteks yang disebutkan di atas, maka penggunaannya tetap haram menurut hukum Islam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)