Ilustrasi. Medcom
Ficky Ramadhan • 23 February 2025 11:07
Jakarta: Sebanyak tiga remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 23 Februari 2025. Ketiga remaja itu diringkus sekitar pukul 04.30 WIB.
“Ketiga remaja yang diamankan berinisial MMY, 15, NAS, 15, dan MAK, 17,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Minggu, 23 Februari 2025.
Susatyo menjelaskan peristiwa itu berawal saat Tim Patroli Perintis Presisi Ambon tengah melakukan patroli kewilayahan dan mendapati sekelompok remaja yang terlibat tawuran.
“Saat hendak diamankan, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa. Namun, petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti,” ujar dia.
Tim menemukan empat bilah senjata tajam jenis celurit dan satu pipa yang diduga digunakan untuk tawuran. Atas perbuatannya, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan Polres Metro Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.
“Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ucap dia.
Baca Juga:
Solusi Atasi Tawuran, Sekda Jakarta Usul 'Pentolan' Wilayah Diberi Kerjaan |