MK Putuskan 7 Gugatan Pilkada Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

MK Putuskan 7 Gugatan Pilkada Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian

Devi Harahap • 5 February 2025 14:27

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan 42 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada hari kedua sesi pertama persidangan putusan sela atau dismissal. Sebanyak 42 perkara telah diputus dan 7 perkara lainnya dilanjutkan pembuktian.

“Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Dari 42 perkara yang tidak dilanjutkan tersebut, sebanyak 40 perkara diantaranya dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan 2 perkara lain, dikabulkan penarikan permohonannya. Sementara itu, 7 perkara lainnya akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Adapun 7 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian yaitu Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Pilkada  Kabupaten Boven Digoel, Pilkada Provinsi Papua Pegunungan, Pilkada Provinsi Papua, Pilkada Kabupaten Jayapura, Pilkada Kabupaten Puncak, Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.

Arief mengatakan, sidang pembuktian akan digelar 7-17 Februari 2025. Ia menekankan bagi perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup dan Pilwalkot.

“Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang, untuk tingkat kabupaten/kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang,” jelasnya.
 

Baca juga: 

Hari Terakhir Sidang Putusan Dismissal, MK Bacakan 152 Perkara Sengketa Pilkada



Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz mengatakan hingga persidangan hari kedua pukul 12.00 WIB, MK sudah diputuskan 180 perkara.

“Kalau kita rinci, ada 137 permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima biasanya karena tidak memiliki kedudukan hukum atau melewati tenggang waktu dan permohonan dinyatakan obscuur atau tidak jelas,” katanya.

Sementara itu, ada 29 permohonan yang diputuskan ditarik kembali dan 8 permohonan diputuskan gugur karena alasan pemohon tidak hadir dalam persidangan dengan alasan yang sah. Sementara itu, 6 permohonan diputuskan MK tidak berwenang artinya objek permohonannya ini salah.

“Sementara dari 4 Februari dan sampai dengan siang hari ini, ada 27 perkara yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)