Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Devi Harahap • 5 February 2025 11:48
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar putusan sela atau dismissal untuk 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU-Kada) atau sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 5 Februari 2025.
Persidangan yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, serta didampingi delapan hakim konstitusi, antara lain, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari putusan dismissal Selasa, 4 Februari 2025. Kemarin, MK telah menentukan nasib 158 perkara sengketa Pilkada, yakni sebanyak 20 perkara dinyatakan lanjut dan 138 perkara lainnya kandas.
Perkara yang kandas tersebut terdiri dari 97 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 27 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Mayoritas perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonannya.
“Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar penetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah,” jelasnya kepada awak media.
Baca juga:
Dari 9 Sengketa Putusan Dismissal Pilgub 2024, Hanya Bangka Belitung yang Dilanjutkan |