Dari 9 Sengketa Putusan Dismissal Pilgub 2024, Hanya Bangka Belitung yang Dilanjutkan

Sidang Pleno gugatan Pilkada 2024 di Gedung 1 MK, Jakarta. MI/Devi Harahap

Dari 9 Sengketa Putusan Dismissal Pilgub 2024, Hanya Bangka Belitung yang Dilanjutkan

Devi Harahap • 5 February 2025 09:50

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan pembacaan putusan sela atau ketetapan dismissal pada 158 sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada) 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari total tersebut, sembilan perkara di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub).

Pada persidangan putusan sela yang dibagi dalam tiga sesi tersebut. Hakim pembacaan putusan tersebut, hanya Provinsi Bangka Belitung dengan nomor putusan 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dinyatakan memasuki tahap pembuktian pada sengketa Pilgub, sementara sisanya tidak dapat dilanjutkan atau digugurkan oleh MK.

Adapun 8 sengketa Pilgub lain yang tidak berlanjut pada tahap persidangan berikutnya adalah Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah.

Pada Pilkada Provinsi Sumatera Utara, MK menolak gugatan sengketa Pilgub dan memutuskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Pasalnya dalil yang disampaikan dinyatakan tidak berkedudukan secara hukum.  

Selain itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan Mahkamah menyatakan bahwa dalil Edy-Hasan yang merasa dirugikan karena bencana alam banjir dan longsor yang melanda Provinsi Sumatera Utara pada hari pencoblosan 27 November 2024. Menurut Guntur, KPU telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dengan melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). 

“Terkait dengan partisipasi pemilihan tetap rendah, bahkan setelah dilaksanakan PSL dan PSS. Hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian termohon (KPU),” kata Guntur dalam sidang pada Selasa, 4 Februari 2024.
 

Baca juga: 

Pilgub Sulsel, MK Tolak Gugatan Danny Pomato-Azhar Arsyad



Sementara itu, sengketa Pilgub Jawa Tengah tidak berlanjut lantaran pasangan Andika-Hendy memutuskan untuk mencabut gugatan. MK pun mengabulkan permohonan pencabutan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tersebut. Ketetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa pagi, 4 Februari 2025.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan (gugatan) pemohon,” imbuh Suhartoyo.

Selain itu, MK mengabulkan pencabutan gugatan untuk sengketa pilgub Sulawesi Utara. Sebelumnya, pasangan Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw selaku pemohon gugatan telah mencabut gugatan mereka di MK. Permohonan penarikan kembali gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Denny Indrayana, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel I MK pada Senin, 13 Januari 2025 lalu.

Sementara itu, Pilkada Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah dinyatakan oleh para hakim MK tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian lanjutan. 

Suhartoyo menjelaskan keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu. Setelah melihat fakta-fakta hukum serta ketentuan hukum yang berlaku, MK akhirnya sepakat untuk mengabulkan permohonan penarikan gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah tersebut.

“Terhadap permohonan penarikan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum,” jelas Suhartoyo. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)