Sidang Pleno gugatan Pilkada 2024 di Gedung 1 MK, Jakarta. MI/Devi Harahap
Devi Harahap • 5 February 2025 09:50
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan pembacaan putusan sela atau ketetapan dismissal pada 158 sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada) 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari total tersebut, sembilan perkara di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub).
Pada persidangan putusan sela yang dibagi dalam tiga sesi tersebut. Hakim pembacaan putusan tersebut, hanya Provinsi Bangka Belitung dengan nomor putusan 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dinyatakan memasuki tahap pembuktian pada sengketa Pilgub, sementara sisanya tidak dapat dilanjutkan atau digugurkan oleh MK.
Adapun 8 sengketa Pilgub lain yang tidak berlanjut pada tahap persidangan berikutnya adalah Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah.
Pada Pilkada Provinsi Sumatera Utara, MK menolak gugatan sengketa Pilgub dan memutuskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Pasalnya dalil yang disampaikan dinyatakan tidak berkedudukan secara hukum.
Selain itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan Mahkamah menyatakan bahwa dalil Edy-Hasan yang merasa dirugikan karena bencana alam banjir dan longsor yang melanda Provinsi Sumatera Utara pada hari pencoblosan 27 November 2024. Menurut Guntur, KPU telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dengan melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
“Terkait dengan partisipasi pemilihan tetap rendah, bahkan setelah dilaksanakan PSL dan PSS. Hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian termohon (KPU),” kata Guntur dalam sidang pada Selasa, 4 Februari 2024.
Baca juga:
Pilgub Sulsel, MK Tolak Gugatan Danny Pomato-Azhar Arsyad |