Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.
Muhammad Syawaluddin • 4 February 2025 22:52
Makassar: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1 Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad. Dalam amar putusan perkara nomor: 257/PHPU.GUB-XXIII/2025, Hakim MK Suhartoyo menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
"Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo, melalui siaran langsung.
Sementara itu, Hakim MK Ridwan Mansyur menyatakan pihak terkait mengajukan eksepsi pada pokoknya permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam putusan yang dibacakan dalil yang diajukan dalam posita tidak jelas, yaitu mengenai anomali jumlah surat suara tidak sah.
"Pemohon tidak menjelaskan secara eksplisit keterlibatan ASN yang didalilkannya," ujarnya.
Pemohon juga tidak dapat menunjukkan kausalitas antara kebijakan Menteri Pertanian dengan pihak terkait. Termasuk mengenai dalil daftar hadir pemohon tidak konsisten dalam penyebutan jumlah DPT dan tidak menyebutkan jumlah TPS, serta Pemohon salah menyebut Undang-Undang ASN.
Kontradiksi antara posita dengan petitum, yaitu dalam posita Pemohon mendalilkan 308 TPS di Kota Makassar tetapi yang benar hanya 39 TPS, serta pemohon dalam petitum meminta diskualifikasi pihak terkait namun dalam posita tidak diuraikan.
"Ketiga, petitum tidak lengkap karena meminta diskualifikasi pihak terkait tetapi tidak meminta pembatalan keputusan KPU Sulsel mengenai penetapan pasangan calon," ujarnya.
Pemohon juga disebut mendalilkan bahwa Menteri Pertanian ikut menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat Sulsel. Namun bantuan Kementan yang dimaksud tersebut sudah dilakukan sejak awal rangkaian Pilgub Sulsel.
Terhadap dalil pemohon tersebut, berdasarkan keterangan dan alat bukti para pihak, Mahkamah menilai memang benar terdapat pemberian bantuan alat-alat pertanian oleh Menteri Pertanian atau Kementerian Pertanian. Tapi itu diberikan secara nasional dan tidak hanya untuk petani di wilayah Provinsi Sulsel.
"Hal demikian tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pemohon. Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.
Hakim MK juga mengungkapkan, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon.
Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.
Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.
Putusan tersebut menegaskan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang dalam Pemiluhan Gubernur Sulawesi Selatan. Sudirman-Fatma bakal dilantik pada 20 Februari 2025.