RUU BUMN Akhirnya Disahkan Setelah Bertahan 22 Tahun

Menteri BUMN Erick Thohir dan Menkeu Sri Mulyani saat menghadiri pengesahan RUU BUMN di Gedung DPR, Senayan, Selasa, 4 Februari 2025. Foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen.

RUU BUMN Akhirnya Disahkan Setelah Bertahan 22 Tahun

Ade Hapsari Lestarini • 4 February 2025 22:21

Jakarta: Setelah bertahan selama lebih 22 tahun tanpa pembaharuan, kini Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diubah.

Dalam perubahan tersebut, pemerintah dan DPR RI bersepakat menetapkan sepuluh poin penting yang diharapkan akan menjadikan BUMN lebih profesional, efisien, dan berdaya saing global.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tk II/Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut hadir juga Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di akhir pertemuan, Rapat Paripurna mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

Anggia menekankan, mengingat pentingnya peran BUMN, sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi untuk menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.

 

Baca juga: Resmi Dibentuk, Danantara Diproyeksikan Perkuat Sektor BUMN
 

BUMN diharap mampu berkontribusi secara maksimal bagi program-program pemerintah


Selain itu, BUMN juga harus senantiasa mengutamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.

"Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas juga perlu menjadi perhatian dalam rangka peningkatan kinerja BUMN secara keseluruhan," ujar dia.

Pada akhirnya, kata Anggia, semua berharap agar BUMN di Indonesia mampu berkontribusi secara maksimal bagi program-program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, program hilirisasi, serta program-program strategis nasional lainnya yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam memperkuat peran dan kontribusi BUMN tersebut, diperlukan landasan hukum tata kelola BUMN yang kuat. Sementara itu, ujar Anggia, peraturan existing yang mengatur tentang BUMN, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, telah berumur lebih dari 22 tahun.

"Itu perlu dilakukan perubahan untuk menjawab tantangan masa kini agar BUMN di Indonesia mampu meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi secara maksimal bagi perekonomian nasional," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)