Menteri BUMN Erick Thohir dan Menkeu Sri Mulyani saat menghadiri pengesahan RUU BUMN di Gedung DPR, Senayan, Selasa, 4 Februari 2025. Foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen.
Ade Hapsari Lestarini • 4 February 2025 22:21
Jakarta: Setelah bertahan selama lebih 22 tahun tanpa pembaharuan, kini Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diubah.
Dalam perubahan tersebut, pemerintah dan DPR RI bersepakat menetapkan sepuluh poin penting yang diharapkan akan menjadikan BUMN lebih profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tk II/Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut hadir juga Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di akhir pertemuan, Rapat Paripurna mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.
Anggia menekankan, mengingat pentingnya peran BUMN, sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi untuk menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Baca juga: Resmi Dibentuk, Danantara Diproyeksikan Perkuat Sektor BUMN |