Polri Siap Bantu KKP Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang

Pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Polri Siap Bantu KKP Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang

Siti Yona Hukmana • 13 January 2025 18:25

Jakarta: Polri mengaku siap membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Perbantuan ini akan dilakukan bila ada permintaan dari KKP.

"Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu," kata Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin Kosasih saat dikonfirmasi, Senin, 13 Januari 2025.

Yassin mengatakan KKP telah menyegel aktivitas pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Namun, belum ada permintaan perbantuan dari KKP.

Pihaknya juga belum menerima laporan dari masyarakat perihal pemagaran laut tersebut. Sehingga, polisi belum menyelidikinya.

"Belum ada laporan ke Polairud. Saya belum cek di Polairud Metro Jaya. Apabila KKP minta bantuan, Polairud siap bersinergi," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Yassin memastikan Polri tidak akan tinggal diam bila terdapat gangguan ketertiban masyarakat hingga tindak pidana. Namun, permasalahan ini masih ditangani KKP.

"Pagar di laut kewenangan dari KKP. Apabila ada gejolak sosial/tindak pidana, tanpa diminta Polri akan turun ke lokasi," ujar dia.

Sebelumnya, KKP telah menghentikan kegiatan pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Sebab, pemagaran itu tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan penghentian pemagaran laut itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat. Termasuk, menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

"Kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," ujar Pung, Kamis, 9 Januari 2025.
 

Baca Juga: 

Pagar Laut, Pj Bupati Tangerang: Kewenangan Pengelolaan Pesisir Laut Ada di Pemprov


Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan lokasi pemagaran itu berada dalam zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi sesuai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023. Hal itu dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.

Tim disebut telah menganalisis foto drone dan arcgis. Kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter.

"Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut," kata Sumono.

Setelah diusut KKP, pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, itu dibuat nelayan setempat secara swadaya. Para nelayan memasang tanggul bambu untuk memecah ombak menahan abrasi dan sekaligus memanen kerang hijau.

"Sebenarnya tuh tidak direncanakan (pembangungan pagar bambu). Artinya itu semua terjadi secara alamiah saja. Mereka (para nelayan) masing-masing dengan upaya mereka untuk bagaimana meningkatkan kualitas hidup keluarga mereka masing-masing," kata salah satu nelayan, Tarsin, dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu, 11 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)