PKB Sebut Penghapusan Presidential Threshold Beri Tantangan Buat Parpol

Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah. Foto: Metrotvnews.com/Vania Liu.

PKB Sebut Penghapusan Presidential Threshold Beri Tantangan Buat Parpol

Vania Liu • 12 January 2025 23:32

Jakarta: Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menilai penghapusan ambang batas atau presidential threshold menjadi angin segar bagi demokrasi. Namun, keputusan ini juga memberikan tantangan tersendiri buat partai politik (parpol).

"Tentu ini akan menjadi tantangan bagi partai politik yaitu bagaimana kita bisa merespons dinamika politik pascaputusan ini," ujar Luluk usai diskusi Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, Minggu 12 Januari 2025.

Dia mengatakan, nyaris seluruh parpol di parlemen saat ini bergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini parpol tak akan terburu-buru melakukan akrobat politik untuk pemilu mendatang. 

"Saya sih tidak melihat dalam waktu dekat partai politik mendeklarasikan karena calon presiden atau wakil presiden karena masih lama ya. Jadi ini akan menjadi ruang publik yang lebih mengemuka dan menjadi diskusi konstitusional yang sangat menarik," tutupnya.

Luluk menyampaikan sejumlah catatan terkait penghapusan presidential threshold. Pertama, putusan MK soal penghapusan ambang batas belum ditindaklanjuti menjadi undang-undang. Luluk menyebut masyarakat perlu bersabar menunggu pemerintah dan DPR menyusun regulasi menindaklanjuti putusan MK tersebut.
 

Baca juga: Publik Diajak Tak Terlena Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

Catatan kedua, harapan-harapan masyarakat sipil yang harus didengar. Luluk menyebut diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apa pun yang menjadi harapan publik tersampaikan ke DPR.

"Civil rights dari warga negara juga tidak diamputasi itu selaras dengan pengaturan lebih lanjut yang itu perlu dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah," jelas Luluk.

Catatan ketiga, Luluk menilai penghapusan ambang batas ini menjadi tantangan bagi partai politik, khususnya, dalam merespons putusan MK tersebut. Putusan MK membuka ruang yang luas buat bagi setiap partai politik mengajukan calon presiden dan wakil presiden di pemilu mendatang. 

"Walaupun mungkin tidak sekarang karena kita bisa pahamin ada kultur ya politik kita hampir sebagian besar atau mayoritas partai politik terlebih yang punya kursi di parlemen merupakan bagian dari koalisi pemerintah," ujarnya.

MK menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Lewat putusan ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)