Diskusi terkait penghapusan presidential threshold di Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025. Foto: Metrotvnews.com/Vania Liu.
Vania Liu • 12 January 2025 22:12
Jakarta: Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi mengajak masyarakat tak terlena dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Implementasi putusan MK dalam undang-undang harus terus diawasi.
Burhanuddin mengatakan pemerintah dan DPR wajib segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Namun, ia berharap para pembuat undang-undang tak sekadar fokus pada aturan batas minimal syarat pencalonan.
"Kita minta, DPR dan pemerintah, untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang selama ini mereka urusi, tetapi batas atasnya," kata Burhanuddin dalam diskusi Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, Minggu 12 Januari 2025.
Menurut dia, aturan ambang batas atas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden juga penting. Jika tidak diatur, bukan tidak mungkin aksi 'borong partai politik' masih terjadi dan berpotensi menghambat calon-calon alternatif.
Baca juga: Soal Penghapusan Presidential Threshold, PKB Sebut Ada 3 Hal yang Harus Diperhatikan |