Publik Diajak Tak Terlena Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

Diskusi terkait penghapusan presidential threshold di Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025. Foto: Metrotvnews.com/Vania Liu.

Publik Diajak Tak Terlena Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

Vania Liu • 12 January 2025 22:12

Jakarta: Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi mengajak masyarakat tak terlena dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Implementasi putusan MK dalam undang-undang harus terus diawasi.

Burhanuddin mengatakan pemerintah dan DPR wajib segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Namun, ia berharap para pembuat undang-undang tak sekadar fokus pada aturan batas minimal syarat pencalonan.

"Kita minta, DPR dan pemerintah, untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang selama ini mereka urusi, tetapi batas atasnya," kata Burhanuddin dalam diskusi Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, Minggu 12 Januari 2025.

Menurut dia, aturan ambang batas atas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden juga penting. Jika tidak diatur, bukan tidak mungkin aksi 'borong partai politik' masih terjadi dan berpotensi menghambat calon-calon alternatif.
 

Baca juga: Soal Penghapusan Presidential Threshold, PKB Sebut Ada 3 Hal yang Harus Diperhatikan

Ia mengatakan putusan MK soal penghapusan ambang batas 20 persen memang menjadi angin segar bagi demokrasi. Tapi, publik tak boleh hanya bergantung kepada MK.

"Jangan kita terus menerus berharap sama kebaikan MK. Karena kalau kita terus menerus berharap sama MK itu seperti selemah-lemahnya iman," cetus dia.

Sebelumnya, MK menghapus ambang batas atau presidential threshold 20 persen. Lewat putusan ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)