Soal Penghapusan Presidential Threshold, PKB Sebut Ada 3 Hal yang Harus Diperhatikan

Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah. Foto: Metrotvnews.com/Vania Liu.

Soal Penghapusan Presidential Threshold, PKB Sebut Ada 3 Hal yang Harus Diperhatikan

Vania Liu • 12 January 2025 20:43

Jakarta: Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menilai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen merupakan angin segar bagi demokrasi. Namun, masih ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan.

"Di satu sisi ini merupakan hal yang segar buat demokrasi di Indonesia, tapi ada hal-hal yang masih menjadi catatan," ujar Luluk usai diskusi Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025.

Hal pertama, kata dia, ialah putusan MK soal penghapusan ambang batas belum ditindaklanjuti menjadi undang-undang. Luluk menyebut masyarakat perlu bersabar menunggu pemerintah dan DPR menyusun regulasi menindaklanjuti putusan MK tgersebut.

Poin kedua, harapan-harapan masyarakat sipil yang harus didengar. Luluk menyebut diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apa pun yang menjadi harapan publik tersampaikan ke DPR.

"Civil rights dari warga negara juga tidak diamputasi itu selaras dengan pengaturan lebih lanjut yang itu perlu dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah," jelas Luluk.
 

Baca juga: Penghapusan Aturan Ambang Batas Dinilai Buat Politik Lokal Lebih Dinamis

Catatan ketiga, Luluk menilai penghapusan ambang batas ini menjadi tantangan bagi partai politik, khususnya, dalam merespons putusan MK tersebut. Putusan MK membuka ruang yang luas buat bagi setiap partai politik mengajukan calon presiden dan wakil presiden di pemilu mendatang. 

"Walaupun mungkin tidak sekarang karena kita bisa pahamin ada kultur ya politik kita hampir sebagian besar atau mayoritas partai politik terlebih yang punya kursi di parlemen merupakan bagian dari koalisi pemerintah," ujarnya.

MK menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Lewat putusan ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)