Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.id
Devi Harahap • 10 January 2025 13:48
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 yang mengubah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dinilai akan turut mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Lewat putusan tersebut, parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon.
Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu mengatakan hal tersebut akan berdampak pada perilaku pemilih karena sebagian paslon yang menang dalam pilkada diusung oleh satu parpol.
"Sebab dari pantauan hasil Pilkada 2024, ada keinginan pemilih untuk tidak memilih calon yang didukung oleh koalisi partai politik yang gemuk dari KIM plus," kata Aji saat dihubungi, Jumat, 10 Januari 2025.
Aji menuturkan dengan putusan MK yang kemudian akan ditindaklanjuti dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), konstelasi politik pun makin dinamis. Dinamika politik ini terekam dari sikap politik parpol yang kemudian mengubah arah dukungannya di pilkada.
“Artinya putusan MK tersebut memberikan harapan baru dan juga memperkuat demokrasi lokal. Rakyat akan diberikan pilihan yang lebih beragam karena partai politik non parlemen atau partai politik yang tidak memiliki kursi di legislatif, akhirnya dapat mencalonkan diri," ujarnya.
Baca juga: KPU Kota Batam Masih Menanti Putusan MK |