Ilustrasi pengadilan. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 9 January 2025 19:46
Jakarta: Nama organisasi masyarakat (ormas) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) berpolemik. Ketum PITI Ipong Hembing Putra mengadu ke Komisi Yudisial terkait permasalahan nama ini.
“Saya hadir ke Komisi Yudisial hari ini untuk mengadu dan melaporkan oknum hakim yang memutuskan Putusan Nomor: 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa dihadiri, tanpa dipanggil, tanpa diundang, tanpa koordinasi, tahu-tahu ada keputusan sidang, seakan-akan dimenangkan oleh lawan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KY, Jakpus, Kamis 9 Januari 2025.
Ipong menduga ada mafia peradilan yang bermain dalam putusan tersebut. Sebab, putusan dikeluarkan secara sembunyi-sembunyi tanpa ada pemanggilan terhadapnya.
“Saya kaget, saya anggap ada satu ketidakterbukaan di Pengadilan Niaga ,itu ada oknum mafia peradilan, yang memaksakan dan merekayasa untuk keputusan tersebut. Saya anggap itu tidak benar, kenapa, ada apa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat?,” ujar dia.
Pihaknya meminta KY segera memeriksa oknum hakim tersebut. Kemudian, menindak tegas hakim tersebut jika terbukti bersalah.
“Negara kita butuh hakim yang benar-benar serius menangani kasus tanpa keterlibatan oknum mafia peradilan. Saya minta keadilan dari Komisi Yudisial. Saya juga minta keadilan sama Bapak Presiden,” kata dia.
Baca Juga:
Pengadil Harvey Moeis Dibidik KY, Vonis Dinilai Tak Bisa Langsung Dianulir |