Sengkarut Nama Organisasi, Ketum PITI Mengadu ke KY

Ilustrasi pengadilan. Medcom.id

Sengkarut Nama Organisasi, Ketum PITI Mengadu ke KY

Candra Yuri Nuralam • 9 January 2025 19:46

Jakarta: Nama organisasi masyarakat (ormas) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) berpolemik. Ketum PITI Ipong Hembing Putra mengadu ke Komisi Yudisial terkait permasalahan nama ini.

“Saya hadir ke Komisi Yudisial hari ini untuk mengadu dan melaporkan oknum hakim yang memutuskan Putusan Nomor: 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa dihadiri, tanpa dipanggil, tanpa diundang, tanpa koordinasi, tahu-tahu ada keputusan sidang, seakan-akan dimenangkan oleh lawan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung KY, Jakpus, Kamis 9 Januari 2025.

Ipong menduga ada mafia peradilan yang bermain dalam putusan tersebut. Sebab, putusan dikeluarkan secara sembunyi-sembunyi tanpa ada pemanggilan terhadapnya.

“Saya kaget, saya anggap ada satu ketidakterbukaan di Pengadilan Niaga ,itu ada oknum mafia peradilan, yang memaksakan dan merekayasa untuk keputusan tersebut. Saya anggap itu tidak benar, kenapa, ada apa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat?,” ujar dia.

Pihaknya meminta KY segera memeriksa oknum hakim tersebut. Kemudian, menindak tegas hakim tersebut jika terbukti bersalah.

“Negara kita butuh hakim yang benar-benar serius menangani kasus tanpa keterlibatan oknum mafia peradilan. Saya minta keadilan dari Komisi Yudisial. Saya juga minta keadilan sama Bapak Presiden,” kata dia.
 

Baca Juga: 

Pengadil Harvey Moeis Dibidik KY, Vonis Dinilai Tak Bisa Langsung Dianulir


Ipong menegaskan oknum-oknum mafia peradilan harus ditindak dan tidak bisa didiamkan begitu saja. Hal itu, menurut Ipong, agar hukum di Indonesia menjadi lebih baik dan sesuai dengan treknya.

Dalam laporannya ke KY, Ipong menyertakan bukti-bukti merek PITI memang sudah menjadi hak atau miliknya. “Bukti lengkap, putusan PN yang memenangkan saya, putusan Mahkamah Agung yang juga memenangkan saya, dan surat dari Menkumham yang menyatakan bahwa PITI yang sah dan yang dilindungi oleh pemerintah adalah PITI Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, yang terdaftar di pemerintah,” ungkap dia.

Ipong berharap KY akan berpihak kepadanya. Sebab, merek PITI sudah diputuskan negara menjadi miliknya.

“Laporan sudah diterima dengan baik dan akan dipelajari dan akan diproses dengan aturan yang berlaku yang ada di KY. Nanti setelah dua minggu saya akan diinformasikan bagaimana penyampaiannya,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)