Masih Merajalela, Polri Diminta Tetap Usut Investasi Bodong Skema Ponzi

Ilustrasi. Medcom

Masih Merajalela, Polri Diminta Tetap Usut Investasi Bodong Skema Ponzi

Siti Yona Hukmana • 6 January 2025 16:37

Jakarta: Polri diminta mengusut kasus dugaan investasi bodong dengan skema ponzi yang dilakukan PT NMB. Sebanyak 1.500 orang dari berbagai macam strata ekonomi diduga menjadi korban dengan kerugian materi mencapai Rp80 miliar.

Kuasa hukum dari ribuan korban, Nibezaro Zebua, menjelaskan modus awal penipuan ini adalah dengan menjual dan menyewakan produk power bank di tempat-tempat strategis, seperti Mal dan Bandara. Mereka menarik calon investor menggunakan promosi melalui media sosial dengan menggunakan sejumlah selebritis papan atas dan sejumlah influencer.

“Kami mendesak Mabes Polri mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT NMB," ujar Zebua dalam keterangannya, Senin, 6 Januari 2025.

Zebua menyampaikan perusahaan yang mulai beroperasi pada Desember 2023, itu menjerat investornya dengan menggunakan iming-iming paket investasi yang mengharuskan anggota melakukan top up dana. Jumlah dana yang di-top up bervariasi.

"Ada yang 8 juta, ada yang 100 juta, seperti itu bervariasi," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Polri Sita Aset Kasus Robot Trading Net89 di 3 Lokasi, Nilai Total Rp49 Miliar


NMB mengeklaim telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital dan memiliki izin dari PERURI. Sehingga, masyarakat tergiur dan percaya untuk bergabung dan berinvestasi.

Namun, pada Desember 2024, perusahaan itu secara tiba-tiba berhenti beroperasi tanpa pemberitahuan kepada nasabah. Kemudian, mereka memutar dana seluruh nasabah, sehingga tidak bisa ditarik.

Hal senada disampaikan korban Suparman. Dia mendesak polisi segera mengusut tuntas kasus ini secara hukum.

"Kami meminta agar laporan kami segera diproses secara hukum," ujar dia.

Suparman mengaku sebagai salah satu investor. Dia kehilangan uang sebesar Rp120 juta.

"Mohon bapak atau ibu untuk memberikan ruang bagi kami meminta keadilan dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku penipuan," kata dia.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi STTL/462/XII/2024/BARESKRIM.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)