Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Helena Lim. MI/Usman Iskandar
Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 11:32
Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman pidana terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis banding karena terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah yang membuat negara rugi Rp300 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar ketua hakim banding Budi Susilo di ruang sidang PT DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Helena dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan
Helena juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang. Majelis banding memberikan vonis pidana pengganti kepada Helena.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai uang pengganti,” ucap hakim.
| Baca Juga: Jaksa Didorong Banding Rampas Harta Helena Lim |