Terpidana kasus korupsi pengelolaan timah, Helena Lim. Foto: MI/Usman Iskandar.
Tri Subarkah • 1 January 2025 13:18
Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman minta jaksa penuntut umum (JPU) untuk banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Helena Lim, salah satu terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Banding diperlukan agar majelis hakim tingkat tinggi merampas harta Helena yang sudah disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
"Saya minta JPU dari Kejaksaan Agung untuk melakukan banding dan tetap meminta itu dirampas, uang harta, apapun yang disita dari Helena Lim, karena itu untuk menutup kerugian dari korupsi kasus timah," ujar Boyamin saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 1 Januari 2025.
Boyamin mengatakan Helena terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang dalam kasus timah. Sehingga, harta Helena yang sudah disita selama proses penyidikan layak untuk disita.
"Minimal Rp27 triliun yang menyangkut kerugian keuangan negara, dari mana itu kemudian akan diperoleh penggantinya? Ya dari harta-hartanya yang diduga melakukan korupsi, karena itu dikenakan pencucian uang," ungkap dia.
Baca juga:
Jaksa Pertimbangkan Banding usai Hakim Kembalikan Aset Helena Lim |