Jaksa Pertimbangkan Banding usai Hakim Kembalikan Aset Helena Lim

Terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim. (MI/Usman Iskandar)

Jaksa Pertimbangkan Banding usai Hakim Kembalikan Aset Helena Lim

Tri Subarkah • 1 January 2025 11:28

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan opsi banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengembalikan harta terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim, yang sempat disita oleh penyidik. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya masih mendalami vonis Helena dalam rentang waktu 7 hari yang dimandatkan KUHP.

"Jangan dikira bahwa 7 hari itu kami tidak mendalami. Sesungguhnya pikir-pikir itu bukan karena kebimbangan, bukan, tapi kita menganalisis," ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Januari 2025

Ia menjelaskan, JPU memiliki catatan persidangan terkait putusan Helena yang menjadi dasar untuk pendalaman selama masa pikir-pikir atas upaya hukum berikutnya. Catatan itu memuat apa saja pertimbangan majelis hakim dalam putusan Helena.
 

Baca juga: Ibunda Helena Lim Histeris Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara

"Misalnya kita tuntut 8 tahun, diputus 5 tahun. Kemudian ada pengembalian aset yang sudah disita kepada yang bersangkutan. Nah, jaksa itu akan melakukan penelitian," terang Harli.

JPU, sambungnya, juga mencocokkan antara berkas yang menjadi alas dalam menyita aset Helena selama proses penyidikan dan alasan majelis hakim mengembalikan aset tersebut ke Helena. Harli menegaskan, hasil analisis JPU itu menentukan langkah hukum berikutnya, yakni mengajukan banding atau menerima putusan.

"Nanti bagaimana sikap lanjutannya, kita lihat. Itu yang sedang dikaji oleh penuntut umum," terangnya.

Helena sendiri mendengarkan sidang pembacaan putusan pada Senin, 30 Desember 2024. Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan, aset Helena yang tidak terkait dugaan tindak pidana harus dikembalikan kepada terdakwa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)