Terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim. (MI/Usman Iskandar)
Tri Subarkah • 1 January 2025 11:28
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan opsi banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengembalikan harta terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim, yang sempat disita oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya masih mendalami vonis Helena dalam rentang waktu 7 hari yang dimandatkan KUHP.
"Jangan dikira bahwa 7 hari itu kami tidak mendalami. Sesungguhnya pikir-pikir itu bukan karena kebimbangan, bukan, tapi kita menganalisis," ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Januari 2025
Ia menjelaskan, JPU memiliki catatan persidangan terkait putusan Helena yang menjadi dasar untuk pendalaman selama masa pikir-pikir atas upaya hukum berikutnya. Catatan itu memuat apa saja pertimbangan majelis hakim dalam putusan Helena.
Baca juga: Ibunda Helena Lim Histeris Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara |