Kesampingkan Protes Hasto Soal Jabatan Setyo Cs, Hakim: Tak Ada Relevansi

Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Metrotvnews.com/Candra Yuri

Kesampingkan Protes Hasto Soal Jabatan Setyo Cs, Hakim: Tak Ada Relevansi

Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 17:32

Jakarta: Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengesampingkan protes kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal tenggat waktu penetapan tersangka dengan pelantikan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid VI. Majelis menilai dalil itu tidak relevan dengan gugatan penetapan tersangka.

“Tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan termohon (KPK) dengan ruang lingkup praperadilan yang hendak diajukan pemohon,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Kubu Hasto sempat menuduh KPK menetapkan tersangka atas unsur politisasi. Para komisioner Lembaga Antirasuah dinilai sedang menjalankan ‘perintah titipan’ karena sudah diberikan jabatan.

Dalil itu dijawab hakim tunggal dalam pertimbangan putusan. Menurut hakim, jabatan Setyo Budiyanto cs tidak berkaitan dengan kegiatan politik di Indonesia.

“Kepemimpinan pada lembaga termohon tidak seharusnya menjadi alasan, sekali lagi termohon bukan organisasi politik yang menggunakan analisa politik dalam melaksanakan tugas pokok pemohon sebagai institusi penegak hukum,” ucap Djuyamto.
 

Baca juga: 

Hakim Nilai Hasto tak Seharusnya Satukan Praperadilan



Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)