Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Metrotvnews.com/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 17:32
Jakarta: Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengesampingkan protes kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal tenggat waktu penetapan tersangka dengan pelantikan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid VI. Majelis menilai dalil itu tidak relevan dengan gugatan penetapan tersangka.
“Tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan termohon (KPK) dengan ruang lingkup praperadilan yang hendak diajukan pemohon,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Kubu Hasto sempat menuduh KPK menetapkan tersangka atas unsur politisasi. Para komisioner Lembaga Antirasuah dinilai sedang menjalankan ‘perintah titipan’ karena sudah diberikan jabatan.
Dalil itu dijawab hakim tunggal dalam pertimbangan putusan. Menurut hakim, jabatan Setyo Budiyanto cs tidak berkaitan dengan kegiatan politik di Indonesia.
“Kepemimpinan pada lembaga termohon tidak seharusnya menjadi alasan, sekali lagi termohon bukan organisasi politik yang menggunakan analisa politik dalam melaksanakan tugas pokok pemohon sebagai institusi penegak hukum,” ucap Djuyamto.
Baca juga:
Hakim Nilai Hasto tak Seharusnya Satukan Praperadilan |