Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. (MI/Usman Iskandar)
Jakarta: Perjalanan hukum Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah mengalami naik-turun vonis hingga akhirnya ia dijatuhi hukuman berat. Setelah sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara serta menaikkan kewajiban uang pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor penting dalam kasus ini.
“Menimbang bahwa Terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran Terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal,” ujar hakim ketua Teguh Harianto saat membacakan pertimbangan putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Februari 2025.
Perjalanan Vonis Harvey Moeis
1. Tuntutan Jaksa:
Jaksa awalnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau diganti dengan pidana tambahan.
2. Vonis Pengadilan Negeri:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 6 tahun 6 bulan penjara. Harvey tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun
3. Vonis Pengadilan Tinggi:
Pada tingkat banding, hakim memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, uang pengganti yang harus dibayarkan naik dua kali lipat, dari Rp 210 miliar menjadi Rp420 miliar. Hakim menilai Harvey telah memperkaya diri sendiri dari hasil korupsi.
“Menimbang bahwa pembebanan uang pengganti Rp420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada Terdakwa Harvey Moeis,” tegas hakim Teguh Harianto.
4. Kerugian Negara Rp300 Triliun
Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis ini menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis, mencapai Rp 300 triliun. Kerugian ini mencakup beberapa aspek, antara lain:
- Kerugian dari penyewaan alat pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan: Rp 2,2 triliun
- Pembayaran bijih timah dari tambang ilegal: Rp 26,6 triliun
- Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal: Rp 271 triliun
Total keseluruhan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 300 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.