Selain Kades Kohod, Lurah Akui Palsukan Dokumen SHGB Pagar Laut Tangerang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Metrotvnews.com/Yona)

Selain Kades Kohod, Lurah Akui Palsukan Dokumen SHGB Pagar Laut Tangerang

Siti Yona Hukmana • 13 February 2025 08:35

Jakarta: Polri mengungkap fakta baru dalam kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Ternyata, selain Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, dan Sekdes Kohod Ujang Karta, lurah setempat juga terlibat pemalsuan dokumen.

Namun, Polri belum bisa menetapkan mereka sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.

"Sementara itu yang kita dalami. Kita kan fokus sementara ini seperti yang kemarin saya sampaikan, bahwa kita fokus pada permasalahan awal, yaitu tentang Pasal 263, tentang pemalsuan. Dari pemalsuan ini, dari hasil penyelidikan, lurah sudah mengetahui dan dia menjelaskan. Makanya kita bisa menyimpulkan bahwa perkara ini naik sidik," kata Djuhandani kepada wartawan dikutip Kamis, 13 Februari 2025.

Djuhandani melanjutkan dalam proses penyidikan, penyidik sudah bisa mengkonstruksikan perbuatan pemalsuan. Namun, dalam proses-prosesnya, Djuhandani meyakini lurah, Kades, dan Sekdes tidak beraksi sendiri.

"Pasti ada kaitan-kaitannya. Nah ini yang akan kita dalami, dan itu kita tetap seperti kemarin. Polri tetap profesional, tetap mengedepankan praduga tak bersalah dan nantinya pembuktian-pembuktian yang akan kita laksanakan," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Catut Identitas Warga Kohod


Djuhandani mengagendakan gelar perkara untuk penetapan tersangka pekan depan. Dalam ekspose ini lah, kata Djuhandani, akan diketahui pemenuhan alat bukti untuk penetapan tersangka. Sebab, polisi bekerja berdasarkan alat bukti.

"Yang nantinya apakah ini bisa atau tidak untuk dijadikan tersangka kita tunggu hasil gelar. Pengakuan tersangka itu juga bukan mutlak, karena semuanya terkait dengan pembuktian," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dalam penggeledahan pada Senin malam, 10 Februari 2025. Ada tiga lokasi yang menjadi objek penggeledahan. Yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.

"Adapun, hasil dari penggeledahan kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," beber Djuhandani, Rabu, 12 Februari 2025.

Selain itu, Djuhandani menyebut pihaknya mendapatkan sisa kertas yang digunakan. Kertas itu identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah. Bahkan, Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta mengakui alat-alat itu yang digunakan untuk memalsukan dokumen penerbitan SHGB dan SHM.

Di samping itu, Djuhandani mengaku juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru atas nama pemilik. Kemudian, tiga lembar surat keputusan kepala desa.

"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod, serta beberapa rekening yang kita dapatkan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Semua barang bukti dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Setelah mendapatkan hasil Labfor, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana.

Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama pihak lainnya. Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)