Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Putro. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 11 February 2025 19:21
Jakarta: Polri menyebut ada keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut perairan Tangerang, Banten. Hal ini diketahui usai Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Arsin dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada kementerian dan kembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2025.
Baca juga: Pengungkapan Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Diharapkan Tak Berhenti di Kades Kohod |