Pengungkapan Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Diharapkan Tak Berhenti di Kades Kohod

Ilustrasi. Foto: Medcom

Pengungkapan Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Diharapkan Tak Berhenti di Kades Kohod

Fachri Audhia Hafiez • 11 February 2025 17:21

Jakarta: Pengungkapan modus operandi pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang oleh Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin menuai pujian. Bareskrim Polri dinilai telah bertindak tegas.

"Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek-proyek seperti ini," kata Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2025.

Johan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada kepala desa. Hal ini harus menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utama yang diduga menjadi dalang di balik dugaan penyimpangan anggaran proyek tersebut.

"Jangan sampai hanya aktor di lapangan yang diproses, sementara pihak yang merancang dan mengendalikan dugaan korupsi ini luput dari jeratan hukum," ujar Johan.
 

Baca juga: 

Kades Kohod Telah Diperiksa, Polisi Cari Bukti Tetapkan Tersangka


Johan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Ia menegaskan bahwa Komisi IV DPR akan mengawal kasus ini serta mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan proyek-proyek serupa tidak lagi menjadi ladang korupsi.

"Kami juga mendorong pemerintah untuk memperketat sistem pengawasan agar program-program untuk perlindungan lingkungan dan kesejahteraan nelayan benar-benar berjalan sesuai tujuan, tanpa ada kebocoran anggaran," ujar Johan.

Sebelumnya, Polri menemukan modus operandi pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang oleh Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin. Hal ini diketahui penyidik usai memeriksa Arsin sebagai terlapor dan 43 saksi lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Selasa, 11 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)