Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp877 Juta di Sukabumi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan berinisial DS pada Selasa, 22 Juli 2025. Dok. Istimewa

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp877 Juta di Sukabumi

Candra Yuri Nuralam • 23 July 2025 09:48

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan berinisial DS pada Selasa, 22 Juli 2025. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.

“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SITI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Juga: 

Kejagung Resmi Ambil Alih Pengelolaan 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas

Anang mengatakan DS ditetapkan sebagai tersangka dan buron oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam kasusnya, DS diduga membuat negara merugi Rp877,23 juta.

“Saat diamankan, tersangka DS bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucap Anang.

Penangkapan buronan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mempercepat proses hukum. Setelah ditangkap, DS diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)