Audiensi DPP NasDem dengan Jaringan Advokasi Revisi UU PPMI. Istimewa.
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menerima audiensi Jaringan Advokasi Kawal Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI). NasDem menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia di tengah proses revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Komitmen itu ditegaskan dalam audiensi antara Ketua DPP NasDem Bidang Migran, Eva Sundari, dan Jaringan Advokasi Kawal Revisi UU PPMI, yang berlangsung secara hybrid di Tower NasDem, Jakarta.
"Pertemuan tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi dari 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam jaringan advokasi, yang menyuarakan kekhawatiran atas potensi kemunduran dalam tata kelola perlindungan PMI," kata Ketua DPP NasDem bidang Migran Eva Sundari, Rabu, 23 Juli 2025.
Eva menegaskan Departemen Migran DPP NasDem tengah menyusun Kertas Posisi resmi partai untuk menjadi bagian dari advokasi internal dan eksternal. Revisi UU ini harus menjadi lompatan maju, bukan mundur.
"NasDem berkomitmen melindungi, melayani, dan menghormati PMI. Itu prinsip yang tak bisa ditawar," tegas Eva.
Koordinator Jaringan Koalisi Perempuan Indonesia, Eka Ernawati, menyoroti rencana pengembalian peran dominan agen dalam perekrutan dan penempatan PMI. Ia menilai langkah ini berpotensi mengulang praktik eksploitatif seperti pada era UU Nomor 39 Tahun 2004.
"Skema perlindungan dalam UU saat ini sudah progresif, terutama dengan penguatan kelembagaan melalui BP2MI. Yang dibutuhkan adalah pengawasan yang konsisten dan kehadiran negara yang lebih nyata, bukan menyerahkannya kembali ke mekanisme pasar," ujar Eka.
Kritik juga muncul terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Perwakilan Kabar Bumi Wiwin Warsating menyampaikan banyak PMI yang kehilangan akses layanan BPJS begitu kontrak kerja mereka berakhir.
"Kontrak berakhir, perlindungan langsung terputus. Saat PMI pulang ke tanah air dan butuh layanan kesehatan, negara seolah menghilang. Bahkan urusan pengantaran jenazah pun kerap terkendala, termasuk akses ke ambulans," ungkap Wiwin.
Sementara itu, perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Novia Kirana menambahkan banyak PMI berharap bisa mendapatkan hak pensiun seperti pekerja formal di dalam negeri.
"PMI adalah penyumbang devisa besar negara, namun belum mendapat perlindungan sosial yang setara," ujar Novia.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem Nurhadi mengapresiasi atas informasi faktual yang disampaikan jaringan. Masukan dari akar rumput ini sangat penting.
"Kami akan menyampaikannya langsung kepada pihak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta mendorong dialog lebih lanjut di parlemen," kata Nurhadi.
Pertemuan ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis antara Partai NasDem dan jaringan masyarakat sipil dalam memperjuangkan regulasi yang berpihak pada pekerja migran, bukan semata sebagai tenaga kerja, tetapi sebagai warga negara yang harus dijamin hak dan martabatnya.