Setnov Bebas Bersyarat, Johanis Tanak: Senang atau Tidak Kita Harus Menerima

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Medcom.id/Fachri

Setnov Bebas Bersyarat, Johanis Tanak: Senang atau Tidak Kita Harus Menerima

Candra Yuri Nuralam • 18 August 2025 09:36

Jakarta: Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mendapatkan kebebasan bersyarat. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut keputusan itu harus diterima, meski mengagetkan banyak pihak.

“Itulah konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. A1da yang senang dengan kebijakan yang dibuat, dan ada yang tidak senang. Senang atau tidak senang, kita harus menerima,” kata Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Agustus 2025.

Tanak mengatakan tugas KPK untuk menjerat Setnov berakhir sampai persidangan. Lembaga Antirasuah sudah berhasil memenjarakan eks Ketua DPR itu melalui proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan.

“Setelah semua tugas tersebut diselesaikan, selesai sudah tugas KPK,” ujar Tanak.

Baca Juga: 

Menteri Imipas Pastikan Setnov Bebas Bersyarat, Tak Wajib Lapor

Menurut Tanak, keputusan pemberian kebebasan bersyarat untuk Setnov merupakan ranah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak berwenang mencampuri pertimbangan instansi lain.

“Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” ucap Tanak.

Sebelumnya MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik sekaligus mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah USD7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)