Kasus Herry Jung, KPK Panggil Eks Bos Cirebon Energi Prasarana

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

Kasus Herry Jung, KPK Panggil Eks Bos Cirebon Energi Prasarana

Candra Yuri Nuralam • 14 May 2025 11:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap perizinan di Kabupaten Cirebon, dengan tersangka Herry Jung. Mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto (HD) dipanggil penyidik hari ini, 14 Mei 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Mei 2025.
 

Baca: 11.114 Pejabat Belum Laporkan Kekayaan ke KPK

General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung jadi tersangka dalam kasus ini. Namun, penahanan terhadapnya tak kunjung dilakukan KPK.

Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)