11.114 Pejabat Belum Laporkan Kekayaan ke KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

11.114 Pejabat Belum Laporkan Kekayaan ke KPK

Candra Yuri Nuralam • 13 May 2025 11:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 11.114 pejabat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), per 9 Mei 2025. Hal ini bisa menjadi acuan, untuk memberikan konsekuensi ke mereka.

LHKPN bisa menjadi salah satu basis pemberian reward atau punishment,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Mei 2025.

Budi mengatakan, LHKPN merupakan instrumen yang bisa dijadikan acuan penilaian dalam instansi pemerintahan. Semua pejabat wajib melaporkan harta kekayaan mereka, berdasarkan aturan yang berlaku untuk kelanjutan karirnya.

“Misalnya untuk promosi atau mutasi jabatan. Sehingga setiap wajib lapor terdorong untuk patuh dalam menyampaikan LHKPN,” ucap Budi.
 

Baca: Mercy Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Tercatat LHKPN

KPK sampai saat ini masih memantau kepatuhan pejabat dalam pengisian LHKPN. Klarifikasi bisa dilakukan jika ada penyelenggara yang mengisi asal-asalan.

“KPK tentu memanfaatkan berbagai sumber data untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan pengisian LHKPN,” ujar Budi.

KPK mengajak masyarakat memantau kepatuhan pejabat di wilayahnya dalam pengisian LHKPN. Jika dinilai ada aset yang tidak dilaporkan, warga bisa melapor.

“Dengan menyampaikan informasi kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan ketidakbenaran pelaporan LHKPN seorang penyelenggara negara,” tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)