Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 13 May 2025 11:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 11.114 pejabat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), per 9 Mei 2025. Hal ini bisa menjadi acuan, untuk memberikan konsekuensi ke mereka.
“LHKPN bisa menjadi salah satu basis pemberian reward atau punishment,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Mei 2025.
Budi mengatakan, LHKPN merupakan instrumen yang bisa dijadikan acuan penilaian dalam instansi pemerintahan. Semua pejabat wajib melaporkan harta kekayaan mereka, berdasarkan aturan yang berlaku untuk kelanjutan karirnya.
“Misalnya untuk promosi atau mutasi jabatan. Sehingga setiap wajib lapor terdorong untuk patuh dalam menyampaikan LHKPN,” ucap Budi.
Baca: Mercy Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Tercatat LHKPN |