Jaksa Masih Analisis Putusan Soal Kasus Suap Vonis Bebas Ronnald Tannur

Kejaksaan Agung. Media Indonesia.

Jaksa Masih Analisis Putusan Soal Kasus Suap Vonis Bebas Ronnald Tannur

Candra Yuri Nuralam • 12 May 2025 12:08

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menganalisis vonis suap dan gratifikasi hakim pembebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul sudah menyatakan tidak mau banding.

"Nanti kita lihat bagaimana pertimbangannya dan bagaimana pendapat dari penuntut umum terhadap pertimbangan dari putusan itu," kata Kapuspenkum Harli Siregar dikutip pada Senin, 12 Mei 2025.

Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
 

Baca juga: Mahkamah Agung Rotasi 41 Hakim, Ini Daftar Ketua Pengadilan Tinggi yang Baru

Kejagung mengamini vonis dari hakim untuk para terdakwa penerima suap dan gratifikasi ini di bawah tuntutan jaksa. Namun, sikap hukum berikutnya belum bisa ditentukan saat ini, karena analisis belum rampung.

“Ya, JPU kan sudah menuntut di atas itu, tentukan harapannya harus senilai dari tuntutan itu,” ucap Harli.

Ada tiga hakim yang menerima suap serta gratifikasi. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Heru mendapatkan vonis sepuluh tahun penjara dalam perkara ini. Sementara itu, Erintuah dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)