Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Candra Yuri Nuralam • 12 May 2025 12:08
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menganalisis vonis suap dan gratifikasi hakim pembebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul sudah menyatakan tidak mau banding.
"Nanti kita lihat bagaimana pertimbangannya dan bagaimana pendapat dari penuntut umum terhadap pertimbangan dari putusan itu," kata Kapuspenkum Harli Siregar dikutip pada Senin, 12 Mei 2025.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Baca juga: Mahkamah Agung Rotasi 41 Hakim, Ini Daftar Ketua Pengadilan Tinggi yang Baru |