Ilustrasi ojek online. Dok Metrotvnews.com
M Ilham Ramadhan Avisena • 11 March 2025 22:28
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan jasa layanan angkutan berbasis daring untuk memberikan bantuan hari raya (BHR) kepada para mitranya. BHR tersebut sebesar 20 persen dari pendapatan bersih mitra dalam 12 bulan terakhir.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online. Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Imbauan untuk memberikan BHR itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan NOMOR M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Pemberian BHR berlaku dengan ketentuan, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik diberikan secara proporsional sesuai kinerja. Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan penghitungan 20 persen dari rerata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut diberikan BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi. Pemberian BHR juga tak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
"Pemberian bonus hari raya keagamaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia. Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis," ujar dia.
Baca Juga:
Bukan THR, Pemerintah Imbau Aplikator Beri BHR untuk Mitra Ojol |