Komisi III DPR Klaim Tak Pernah Tolak Rapat Dengar Masukan Terkait KUHAP

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Tangkapan layar.

Komisi III DPR Klaim Tak Pernah Tolak Rapat Dengar Masukan Terkait KUHAP

Fachri Audhia Hafiez • 14 July 2025 12:26

Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan tak pernah menolak rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendengar masukan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menggaransi proses mendengarkan masukan publik tetap diterima.

"Kami tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan untuk RDPU di sini," ujar Habiburokhman saat rapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Habiburokhman mempersilahkan publik mengajukan permohonan untuk menggelar RDPU terkait pembahasan revisi KUHAP. Terlebih, proses pembahasan KUHAP baru itu masih bergulir.

"Silakan selama proses ini belum diparipurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat," ucap dia.
 

Baca juga: Johanis Tanak: Hak Imunitas Advokat Perlu Diatur Undang-Undang, Bukan KUHAP

Habiburokhman mengatakan draf revisi KUHAP berpeluang berubah apabila ada masukan dari masyarakat. Walaupun Komisi III sudah menyelesaikan pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) bersama pemerintah.

Dia menekankan selama belum dibawa ke rapat paripurna, draf revisi KUHAP itu masih bisa dievaluasi. Habiburokhman juga ingin menerapkan pembahasan undang-undang yang berlapis agar tidak kebobolan.

"Itulah metode berlapis kita pengesahan undang-undang agar tidak kebobolan, ya, kebobolan dalam konteks apa, pasal-pasal yang tidak pas ya kan, bisa terus kita evaluasi sampai pengesahannya adalah ketika prapat paripurna," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)