Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 14 July 2025 12:26
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan tak pernah menolak rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendengar masukan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menggaransi proses mendengarkan masukan publik tetap diterima.
"Kami tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan untuk RDPU di sini," ujar Habiburokhman saat rapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Habiburokhman mempersilahkan publik mengajukan permohonan untuk menggelar RDPU terkait pembahasan revisi KUHAP. Terlebih, proses pembahasan KUHAP baru itu masih bergulir.
"Silakan selama proses ini belum diparipurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat," ucap dia.
Baca juga: Johanis Tanak: Hak Imunitas Advokat Perlu Diatur Undang-Undang, Bukan KUHAP |