Johanis Tanak: Hak Imunitas Advokat Perlu Diatur Undang-Undang, Bukan KUHAP

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Johanis Tanak: Hak Imunitas Advokat Perlu Diatur Undang-Undang, Bukan KUHAP

Candra Yuri Nuralam • 14 July 2025 08:45

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak sepakat perlu adanya hak imunitas atau perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Baik dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan di seluruh tingkatan. 

"Sepanjang perbuatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Juli 2025.

Tanak mengatakan pengacara merupakan penegak hukum berdasarkan Undang-Undang tentang Advokat. Menurut dia, sudah sepatutnya ada kebijakan mengikat yang membuat advokat tidak bisa diserang secara hukum jika membela kliennya.

Tanak menilai aturan imunitas bagi pengacara perlu diatur dalam Undang-Undang Advokat. Kekebalan tidak harus diatur dalam hukum pidana formil seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Imunitas bagi advokat yang sedang menangani perkara tidak pidana tidak tepat diatur dalam UU tentang hukum pidana acara (hukum pidana formil) karena UU tentang Advokat bukan sebagai peraturan hukum pidana materiil,” ucap Tanak.
 

Baca juga: Poin Krusial Revisi KUHAP

Menurut Tanak, pemerintah harus membuat aturan tegas untuk memastikan pengacara tak melanggar hukum saat membela kliennya. Kebijakan yang dibuat itu harus mengatur prosedur penegakan hukum materiil yang menjadi ladang kerja para pengacara.

"Untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan benar," tegas Tanak.

Tanak menilai, kekebalan pengacara dalam penanganan perkara harus sekuat jaksa. Sebab, advokat dan jaksa bekerja di ruang yang sama dalam penanganan perkara.

"Bilamana advokat menghendaki untuk mendapatkan imunitas atau perlindungan hukum, hal tersebut perlu diatur dalam UU tentang Advokat, seperti halnya imunitas jaksa diatur dalam UU Kejaksaan, bukan dengan cara menyantumkan dalam hukum acara pidana (hukum pidana formil)," tutur Tanak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)