Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 14 July 2025 08:45
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak sepakat perlu adanya hak imunitas atau perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Baik dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan di seluruh tingkatan.
"Sepanjang perbuatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Juli 2025.
Tanak mengatakan pengacara merupakan penegak hukum berdasarkan Undang-Undang tentang Advokat. Menurut dia, sudah sepatutnya ada kebijakan mengikat yang membuat advokat tidak bisa diserang secara hukum jika membela kliennya.
Tanak menilai aturan imunitas bagi pengacara perlu diatur dalam Undang-Undang Advokat. Kekebalan tidak harus diatur dalam hukum pidana formil seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Imunitas bagi advokat yang sedang menangani perkara tidak pidana tidak tepat diatur dalam UU tentang hukum pidana acara (hukum pidana formil) karena UU tentang Advokat bukan sebagai peraturan hukum pidana materiil,” ucap Tanak.
Baca juga: Poin Krusial Revisi KUHAP |