Ilustrasi. Foto: Medcom
Rahmatul Fajri • 12 July 2025 17:52
Jakarta: Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi hasil panitia kerja (panja) Komisi III DPR dan pemerintah. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan sejumlah poin krusial revisi KUHAP.
Pertama, Pasal 90 soal penangkapan. Dalam revisi KUHAP diatur kesepakatan penangkapan tetap 1x24 jam, sama dengan KUHAP lama, kecuali diatur lain oleh undang-undang khusus seperti undang-undang terorisme.
"Ini membantah isu perubahan menjadi 7x24 jam," kata Habiburokhman, melalui keterangannya, Sabtu, 12 Juli 2025.
Lalu, Pasal 7 ayat 5 tentang kewenangan Polri. KUHAP baru tidak menambah kewenangan Polri, bahkan mengurangi beberapa kewenangan dari KUHAP lama karena adanya penyidik dari institusi lain. Polri tetap menjadi penyidik utama, namun tidak ada penambahan kewenangan yang bersifat absolut.
Poin ketiga ialah Pasal 23 ayat 7 tentan tindak lanjut laporan. Berbeda dengan KUHAP lama yang tidak mengatur penanganan laporan yang tidak ditindaklanjuti, KUHAP baru lebih progresif. Pada pasal 23 Ayat 7 mengatur bahwa jika laporan tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari, pelapor dapat melaporkan penyidik atau penyelidik kepada atasan atau pejabat pengawas.
Poin keempat ialah Pasal 134 tentang hak memilih kuasa hukum. Habiburokhman mengatakan hal ini membantah tersangka tidak bisa memilih kuasa hukum. Ia menjelaskan bahwa Pasal 134 huruf B KUHAP baru secara eksplisit menjamin hak tersangka untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.
Baca juga:
Beberapa Pasal RKUHAP Tak Sinkron dengan Tugas dan Kewenangan KPK |