Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 July 2025 09:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas implikasi Revisi KUHAP (RKUHAP) dengan beberapa ahli, pada Kamis, 10 Juli 2025. Sebagian pasal dalam aturan baru itu tidak sejalan dengan tugas KPK.
“Beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juli 2025.
Budi enggan memerinci pasal RKUHAP yang bertolak dengan tugas KPK. Namun, para pakar yang diajak berdiskusi sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus diurus dengan cara lex spesialis.
“Di mana korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime, juga menjadi lex spesialis dalam KUHP,” ucap Budi.
Baca: Revisi KUHAP Perbanyak Syarat Penahanan |