Beberapa Pasal RKUHAP Tak Sinkron dengan Tugas dan Kewenangan KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Beberapa Pasal RKUHAP Tak Sinkron dengan Tugas dan Kewenangan KPK

Candra Yuri Nuralam • 12 July 2025 09:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas implikasi Revisi KUHAP (RKUHAP) dengan beberapa ahli, pada Kamis, 10 Juli 2025. Sebagian pasal dalam aturan baru itu tidak sejalan dengan tugas KPK.

“Beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juli 2025.

Budi enggan memerinci pasal RKUHAP yang bertolak dengan tugas KPK. Namun, para pakar yang diajak berdiskusi sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus diurus dengan cara lex spesialis.

“Di mana korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime, juga menjadi lex spesialis dalam KUHP,” ucap Budi.
 

Baca: Revisi KUHAP Perbanyak Syarat Penahanan

Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya. Terbilang, ada putusan MK yang juga menekankan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh MK, masukan-masukan dari para pakar tersebut tentu menjadi pengayaan bagi KPK dalam pembahasan di internal selanjutnya,” tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)