Ilustrasi. Foto: Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2025 20:51
Jakarta: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut mengatur lebih banyak syarat penahanan. Sehingga, aparat tak mudah untuk menahan seseorang.
"Saya agak viral kemarin bahwa ya, pasal 93 ayat 5 tentang syarat penahanan. Kita membuat syarat penahanan lebih terukur. Sehingga enggak gampang orang ditahan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Pada aturan KUHAP yang terdahulu, hanya ada tiga syarat yang membuat seseorang dapat ditahan. Habiburokhman memerinci sejumlah syarat di revisi KUHAP yang sedang disusun oleh DPR bersama pemerintah.
Salah satunya penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik selama dua kali.
"Yang pertama mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali, berturut-turut tanpa alasan yang sah. B, memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan. Nah, tadinya ada C, tidak bekerjasama dalam pemeriksaan, itu at the end kita sepakat untuk di-drop," ujar di.
Baca juga:
Revisi KUHAP, Penyidik Bisa Diadukan Jika Laporan Tak Ditindaklanjuti |