Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Istimewa.
Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2025 19:46
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya telah membuat aturan yang progresif di dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya terkait tindakpanjut laporan.
"Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Habiburokhman mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat 7 draf revisi KUHAP. Pasal itu menyebutkan untuk melaporkan penyidik atau penyelidik yang tak menindaklanjuti sebuah laporan ke atasan.
"Pasal 23 ayat 7 ini, dalam hal penyelidikan penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima, laporan dapat melaporkan penyidik atau penyelidik-penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan, atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan," ujar Habiburokhman.
Baca juga:
Revisi KUHAP, Tersangka Bisa Pilih Kuasa Hukum |