Ilustrasi. Foto: Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2025 19:37
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengeklaim revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih progresif. Sebab, salah satu pasal mengatur soal hak tersangka memilih kuasa hukum.
"Jadi ini jauh lebih progresif, saya bingung kalau kita malah mengagung-agungkan KUHAP lama, padahal pengaturannya sudah sangat-sangat progresif," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Dia mengatakan di KUHAP terdahulu tidak diatur perlindungan untuk memilih kuasa hukum. Sementara, di revisi KUHAP telah disepakati bakal mengatur soal perlindungan bagi tersangka memilih kuasa hukum.
"Di KUHAP baru yang kemarin kita sepakati, kita ketok, Pasal 134, huruf D, Tersangka memiliki hak untuk memilih, memilih ini jelas nih, menghubungi dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan," jelas dia.
Baca juga:
Komisi III Persilahkan Publik Menginap Pantau Pembahasan Revisi KUHAP |