Revisi KUHAP, Tersangka Bisa Pilih Kuasa Hukum

Ilustrasi. Foto: Medcom

Revisi KUHAP, Tersangka Bisa Pilih Kuasa Hukum

Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2025 19:37

Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengeklaim revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih progresif. Sebab, salah satu pasal mengatur soal hak tersangka memilih kuasa hukum.

"Jadi ini jauh lebih progresif, saya bingung kalau kita malah mengagung-agungkan KUHAP lama, padahal pengaturannya sudah sangat-sangat progresif," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Dia mengatakan di KUHAP terdahulu tidak diatur perlindungan untuk memilih kuasa hukum. Sementara, di revisi KUHAP telah disepakati bakal mengatur soal perlindungan bagi tersangka memilih kuasa hukum.

"Di KUHAP baru yang kemarin kita sepakati, kita ketok, Pasal 134, huruf D, Tersangka memiliki hak untuk memilih, memilih ini jelas nih, menghubungi dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan," jelas dia.
 

Baca juga: 

Komisi III Persilahkan Publik Menginap Pantau Pembahasan Revisi KUHAP


Habiburokhman mengatakan revisi KUHAP juga mengatur seorang tersangka harus diberitahu haknya untuk mendapatkan pendampingan advokat. Tak hanya tersangka bahkan saksi, korban atau siapapun yang diperiksa berhak mendapat pendampingan advokat.

"Dan pendampingannya itu, kemarin di pasal berapa tadi, yang kita kemarin sebutkan di situ, Pasal 33 ayat 2," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang KUHAP. Pembahasan rampung hanya dalam dua hari.

Pembahasan DIM dari pemerintah dilaksanakan sejak Rabu, 9 Juli 2025 dan selesai per Kamis, 10 Juli 2025. Pembahasan dilaksanakan bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang mewakili unsur pemerintah.

DIM tersebut berisi 1.676 poin usulan untuk materi revisi KUHAP. Pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, dan 68 usulan diubah. Kemudian, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)