Komisi III Persilahkan Publik Menginap Pantau Pembahasan Revisi KUHAP

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Komisi III Persilahkan Publik Menginap Pantau Pembahasan Revisi KUHAP

Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2025 18:29

Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempersilahkan masyarakat untuk menginap di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, untuk memantau pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan Habiburokhman karena geram dituding pembahasan perubahan beleid tersebut tidak transparan.

"Jadi saya enggak mengerti lagi apa yang perlu kami lakukan untuk memenuhi unsur transparansi, saya minta bisa enggak nih kawan-kawan, nginep di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga enggak apa-apa, silakan, yang mau teman-teman mengikuti proses ini, gitu loh," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Jumat, 11 Juli 2025.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menekankan bahwa seluruh unsur tranparansi pembahasan revisi KUHAP sudah dipenuhi. Bahkan, pembahasan disiarkan langsung melalui kanal media yang disediakan.

"Semua, prosesnya berlangsung live ya, disiarkan terbuka dan live, dan sebetulnya bisa dilihat di YouTube, semua update," ujar Habiburokhman.
 

Baca juga: 

Komisi III Hapus Larangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat di Revisi KUHAP


Selain itu, rapat tidak dilakukan di hotel. Habiburokhman mengatakan pihaknya menjaga agar rapat tetap dilaksanakan di DPR karena komitmen transparansi itu.

"Sebab kadang-kadang kan yang undang-undang lain, konsinyering di hotel ya, karena kan perlu kerja-kerja kayak begini nih kan, konsinyeringnya di hotel. Sehingga mengundang kecurigaan kok rapatnya di hotel? Ya di undang-undang ini khusus, bukannya khusus, kita mau komitmen ya di sini," ucap Habiburokhman.

Kemudian, dia menyoroti kritik perihal perubahan muatan di revisi KUHAP yang belum diunggah. Habiburokhman mengatakan pihaknya masih menunggu semua pasal-pasal yang dibahas tuntas.

"Memang kami belum bisa meng-upload, misalnya pasal A dirubah langsung di-upload, kan menunggu pasal-pasal yang lainnya, gitu loh," ujar Habiburokhman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)