Hasto Bakal Menjawab Replik Jaksa

Sidang kasus suap PAW Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Hasto Bakal Menjawab Replik Jaksa

Candra Yuri Nuralam • 14 July 2025 14:57

Jakarta: Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah mendengar replik atau jawaban jaksa atas pleidoi kasus dugaan suap pada pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Dalih jaksa akan dilawan oleh Hasto.

“Tadi malam, secara khusus, saya juga sudah menyiapkan untuk jawaban duplik,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

Hasto mengatakan, jaksa mengabaikan pleidoi soal adanya kriminalisasi dalam penanganan perkara suap PAW dan perintangan penyidikan. Padahal, Sekjen PDIP itu meyakini ada campur tangan pemangku kepentingan dalam perkaranya.

“Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan, adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum,” ucap Hasto.

Hasto meyakini jaksa memutar fakta atas kasus lama dalam suap PAW ini. Perlawanan atas replik jaksa dibacakan dalam persidangan berikutnya.

“Kami akan persiapkan dupliknya dengan sebaik-baiknya sekaligus sebagai suatu pendidikan politik tentang bagaimana keputusan harus diambil berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan,” tegas Hasto.
 

Baca juga: Jaksa Bantah Kasus Hasto Produk Daur Ulang

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)