Pemkot Malang Bingung Keterbatasan Anggaran Jika Sekolah Swasta Digratiskan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana/Dok. Pemkot Malang.

Pemkot Malang Bingung Keterbatasan Anggaran Jika Sekolah Swasta Digratiskan

Daviq Umar Al Faruq • 28 May 2025 19:26

Malang: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini tengah mengkaji ulang mekanisme penganggaran pendidikan menyusul putusan MK tersebut. Sebab implementasi untuk sekolah gratis untuk sekolah swasta memerlukan pembahasan lebih mendalam.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menyatakan bahwa SD dan SMP negeri di Kota Malang telah sepenuhnya gratis. Namun, untuk sekolah swasta, Pemkot Malang tak bisa serta-merta menggratiskan biaya pendidikan karena membutuhkan perubahan signifikan dalam penganggaran daerah.

"Kalau swasta langsung digratiskan, anggarannya dari mana? Kan harus ada perubahan anggaran. Penganggaran itu kan tidak semudah membalikkan telapak tangan," jelasnya, Rabu 28 Mei 2025.
 

Baca: Soal Pendidikan Dasar Gratis, Pemerintah Diminta Sasar SD-SMP Swasta di Kawasan 3T

Suwarjana mengaku, jika ada perubahan anggaran, perlu ada payung hukum seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Selain itu, perlu ada pembahasan mendalam mengingat adanya program-program lain yang juga membutuhkan anggaran besar, seperti program 'Sabilillah' dan 'Anak Soleh'. 

"Jadi harus dilihat dulu, makanya nanti itu oke putusan, tapi kan perlu pembahasan lebih dalam itu," ungkapnya.

Untuk sekolah negeri yang sudah gratis, Suwarjana menyebutkan bahwa alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) mencapai sekitar Rp250 ribu per anak per bulan.

Ia juga menambahkan sekolah swasta di Kota Malang selama ini telah menerima bantuan dari pemerintah. Jumlah bantuan yang diberikan pun sama seperti sekolah negeri. 

"Cuma kenapa swasta itu masih bayar kan? Karena swasta itu gurunya kan guru swasta yang tidak digaji oleh pemerintah. Kalau yang di negeri kan rata-rata kebanyakan itu gurunya sudah digaji oleh pemerintah," terangnya.

Menyadari potensi kesalahpahaman di kalangan wali murid sekolah swasta pascaputusan MK ini, Suwarjana khawatir akan timbulnya kerawanan. Sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan segera membahas putusan ini lebih lanjut dengan pihak terkait, khususnya sekolah swasta. 

"Yang jelas ya kita harus, kalau yang teman-teman swasta, yang jelas pasti kami menindaklanjutinya, tapi juga win-win solution lah, kita rembuk bareng dulu," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)