Polisi Diminta Melakukan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) TPUA Azzam Khan. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polisi Diminta Melakukan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

Siti Yona Hukmana • 26 May 2025 14:25

Jakarta: Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin siang. Mereka datang untuk meminta Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

TPUA menyerahkan surat permintaan gelar perkara khusus itu ke Dittipidum Bareskrim Polri, Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polri, hingga Inspektorat Pengwasan Umum (Itwasum) Polri. Sekretaris Jenderal (Sekjen) TPUA Azzam Khan mengatakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 31, gelar itu ada dua, yaitu gelar biasa dan gelar khusus.

"Nah, karena diperintahkan di situ, maka kita ajukan surat adanya gelar khusus tentang penyelidikan, kan begitu," kata Azzak di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.

Sementara itu, anggota TPUA Rizal Fadillah mengatakan permintaan gelar perkara khusus karena keberatan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penghentian kasus dinilai cacat hukum karena gelar perkara tidak menghadirkan pelapor dan terlapor.

Ia memandang dalam gelar perkara untuk proses pencarian bukti, harus mendengarkan pendapat dari pelapor dan terlapor hingga pandangan ahli. Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak menyertakan itu.

"Tapi ini tidak, pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang. Jadi internal sekali," kata dia.
 

Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa 29 Saksi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Padahal, kata dia, keputusan gelar perkara itu sangat menentukan ada tidak unsur pidana hingga penghentian penyelidikan. Maka itu, ia menekankan dalam memutuskan keputusan yang sangat fundamental itu harus melibatkan pelapor maupun terlapor.

"Saya kira ini faktor pertama. Kita menilainya ini cacat hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Barekrim Polri memastikan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) Jokowi asli usai gelar perkara pada Rabu, 21 Mei 2025. Hal ini diyakini setelah menguji laboratorium forensik (labfor) dokumen ijazah Jokowi dengan perbandingan milik tiga rekan seangkatan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan itu bernomor 1120 atas nama Joko Widodo. Dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM, tanggal 5 November 1985.

"Yang telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.

Pengujian dilakukan terhadap bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel hingga tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut.

"Maka, antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," pungkas Djuhandani.

Dengan memastikan ijazah Jokowi asli, penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang dilayangkan Ketua Tim TPUA Eggi Sudjana dihentikan. Sebab, Polri tidak menemukan unsur pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)