Sekretaris Jenderal (Sekjen) TPUA Azzam Khan. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 26 May 2025 14:25
Jakarta: Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin siang. Mereka datang untuk meminta Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA menyerahkan surat permintaan gelar perkara khusus itu ke Dittipidum Bareskrim Polri, Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polri, hingga Inspektorat Pengwasan Umum (Itwasum) Polri. Sekretaris Jenderal (Sekjen) TPUA Azzam Khan mengatakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 31, gelar itu ada dua, yaitu gelar biasa dan gelar khusus.
"Nah, karena diperintahkan di situ, maka kita ajukan surat adanya gelar khusus tentang penyelidikan, kan begitu," kata Azzak di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.
Sementara itu, anggota TPUA Rizal Fadillah mengatakan permintaan gelar perkara khusus karena keberatan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Penghentian kasus dinilai cacat hukum karena gelar perkara tidak menghadirkan pelapor dan terlapor.
Ia memandang dalam gelar perkara untuk proses pencarian bukti, harus mendengarkan pendapat dari pelapor dan terlapor hingga pandangan ahli. Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak menyertakan itu.
"Tapi ini tidak, pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang. Jadi internal sekali," kata dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa 29 Saksi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi |