4 Alasan Manajemen Sunat THR Pegawai RSUP Sardjito Jadi 30 Persen

Para Nakes RSUP Dr Sardjito Yogyakarta saat audiensi masalah pemotongan pembayaran THR. MTVN/Ahmad Mustaqim

4 Alasan Manajemen Sunat THR Pegawai RSUP Sardjito Jadi 30 Persen

M Rodhi Aulia • 26 March 2025 16:23

Jakarta: Ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito di Sleman, DI Yogyakarta, melakukan audiensi dengan jajaran direksi rumah sakit terkait pemotongan tunjangan hari raya (THR) yang mereka terima. Para pegawai memprotes kebijakan yang memangkas nominal THR menjadi hanya 30 persen dari insentif bulanan. Aksi protes ini bahkan diwarnai dengan aksi walk out dari sejumlah pegawai saat audiensi berlangsung.

Manajemen rumah sakit pun angkat bicara. Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti, menjelaskan bahwa pemotongan THR telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi keuangan rumah sakit. Berikut adalah sejumlah alasan yang disampaikan manajemen terkait pemangkasan THR:

1. THR yang Dipermasalahkan adalah Insentif, Bukan Gaji Pokok
Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti, menegaskan bahwa gaji pokok pegawai sudah dibayarkan penuh. Sementara itu, yang dipermasalahkan dalam audiensi adalah insentif THR.

"Gaji itu sudah kita berikan 100 persen. Yang sekarang yang dituntut itu adalah insentifnya kan. Jadi insentif THR dari hal tersebut," ujar Eniarti, Selasa, 25 Maret 2025.

2. Kebijakan Sesuai dengan Aturan Dirjen Pelayanan Kesehatan
Menurut Eniarti, pemotongan THR sebesar 30 persen bukanlah keputusan sepihak dari manajemen rumah sakit. Kebijakan tersebut telah ditetapkan berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

"30 persen itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service," jelasnya.

Baca juga: THR Nakes RSUP Dr Sardjito Cuma 30 Persen, Disnaker DIY: Bukan Kewenangan Kami

3. Evaluasi Akan Dilakukan, tetapi Keuangan Rumah Sakit Harus Dijaga
Dalam audiensi tersebut, jajaran direksi berjanji untuk mengevaluasi kebijakan THR. Namun, Eniarti menekankan bahwa keputusan tersebut juga harus mempertimbangkan keberlanjutan keuangan rumah sakit.

"Ya kami tadi sudah bersepakat ya, coba nanti kita akan evaluasi. Selama itu haknya mereka, insyaallah kita akan berikan. Tetapi tetap juga ada rambu-rambu indikator terhadap kemampuan keuangan rumah sakit yang harus kita jaga," paparnya.

4. Besaran THR Dihitung Berdasarkan Grade Pegawai
Eniarti menjelaskan bahwa tidak semua pegawai mendapatkan nominal THR yang sama. Besaran insentif dihitung berdasarkan sistem grading yang berlaku di rumah sakit.

"Kita akan melihat mana yang, kan ada tiga hal, kepatutan, keadilan, proporsional. Tiga hal itu harus kita pegang. Jadi tidak bisa dipukul rata semua. Ada saudara-saudara kita yang grading-nya di bawah, kan enggak mungkin kita menyamaratakan. Tapi ada yang tinggi banget, tentunya kan tidak mungkin juga gap-nya itu terlalu jauh," terang Eniarti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)