Para Nakes RSUP Dr Sardjito Yogyakarta saat audiensi masalah pemotongan pembayaran THR. MTVN/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 26 March 2025 12:18
Yogyakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) para tenaga kesehatan (nakes) di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta hanya dibayar 30 persen. Para nakes di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan juga memprotes kebijakan tersebut.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan belum mengetahui hal itu. Ia mengatakan puluhan laporan aduan THR tidak ada daftar rumah sakit itu.
"Tidak ada nama (RSUP Dr Sardjito) dalam daftar aduan posko THR kami," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus dihubungi, Rabu, 26 Maret 2025.
Ia mengatakan lembaga atau perusahaan di bawah naungan pemerintah tidak menjadi kewenangannya apabila ada persoalan, khususnya pembayaran THR. Meski demikian, ujarnya, tindak lanjut akan diambil apabila ada aduan.
"Kalau perusahaan atau lembaga penyelenggara negara bukan menjadi kewenangan kami," katanya.
Baca: THR Nakes RSUP Dr Sardjito Hanya Dibayarkan 30 Persen |