Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Arga Sumantri • 20 March 2025 21:45
Jakarta: Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR Rudianto Lallo menyatakan siap membahas revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan jika dianggap mendesak. Namun, Komisi III masih memprioritaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan rampung Oktober 2025.
"Saat ini Komisi III masih KUHAP, tentu kalau dipandang mendesak juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian, kita siap saja di Komisi III untuk membahas itu," ujar Rudianto Lallo di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu menegaskan dalam pembahasan RUU Polri Komisi III akan mendorong penguatan kelembagaan hingga kewenangan tugas anggota kepolisian. Salah satu aspek yang akan diperjelas adalah batas usia anggota Polri.
"Kita mendorong penguatan kelembagaan, kemudian kewenangan tugasnya kita memperjelas, termasuk bagaimana menyetarakan batas-batas usia di seluruh abdi negara," ujarnya.
Baca juga: Komisi III DPR Beberkan Poin-poin yang Bakal Diubah Lewat Revisi KUHAP |