Komisi III Siap Bahas Revisi UU Polri-Kejaksaan

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Komisi III Siap Bahas Revisi UU Polri-Kejaksaan

Arga Sumantri • 20 March 2025 21:45

Jakarta: Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR Rudianto Lallo menyatakan siap membahas revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan jika dianggap mendesak. Namun, Komisi III masih memprioritaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan rampung Oktober 2025.

"Saat ini Komisi III masih KUHAP, tentu kalau dipandang mendesak juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian, kita siap saja di Komisi III untuk membahas itu," ujar Rudianto Lallo di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu menegaskan dalam pembahasan RUU Polri Komisi III akan mendorong penguatan kelembagaan hingga kewenangan tugas anggota kepolisian. Salah satu aspek yang akan diperjelas adalah batas usia anggota Polri.

"Kita mendorong penguatan kelembagaan, kemudian kewenangan tugasnya kita memperjelas, termasuk bagaimana menyetarakan batas-batas usia di seluruh abdi negara," ujarnya.
 

Baca juga: Komisi III DPR Beberkan Poin-poin yang Bakal Diubah Lewat Revisi KUHAP

Sementara itu, terkait pembahasan RUU KUHAP, ia mengungkapkan bahwa Komisi III tengah menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk, akademisi dan praktisi hukum. 

Meski begitu, panitia kerja (panja) untuk pembahasan RUU ini belum dibentuk. Dengan masih berfokus pada RUU KUHAP, pembahasan RUU Polri dan Kejaksaan kemungkinan baru akan dibahas jika ada urgensi tertentu yang mengharuskan percepatan revisi.

"Saat ini masih mendengarkan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)