Pengendara Truk ODOL Diancam Penjara 1 Tahun

Truk ODOL/Ilustrasi Metrotvnews.com

Pengendara Truk ODOL Diancam Penjara 1 Tahun

Siti Yona Hukmana • 4 June 2025 14:38

Jakarta: Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan kendaraan over dimensi atau kelebihan dimensi (ODOL), merupakan tindak kejahatan. Maka itu, pelaku yang mengoperasikan kendaraan over dimensi bisa dipidana.

“Berkaitan penegakan hukum bisa, over dimensi itu kejahatan lalu lintas yang ada di Pasal 277 proses penegakan hukumnya itu melalui pidana biasa,” kata Agus usai rapat koordinasi (rakor) bersama kementerian lembaga di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Adapun Pasal 277 itu terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid itu mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe.
 

Baca: Penanganan Truk Kelebihan Muatan Butuh Peta Jalan

Pelanggaran ini termasuk dengan pidana ringan. Dengan ancaman maksimal penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

“Memang di pasal 277 itu hanya denda 24 juta dan kurungan 1 tahun itu di UU lalin. Itu langkah terakhir kalau penegak hukum," ujar Agus.

Sementara itu, Agus mengatakan kendaraan over loading atau kelebihan beban masuk dalam pelanggaran administratif. Sebagaimana tercantum pada Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 ribu.

Meski begitu, Agus menyebut tindakan penegakan hukum merupakan upaya terakhir. Karena, untuk mencapai tujuan Indonesia zero kendaraan over dimension and over load pihaknya mengedepankan pendekatan sosialisasi.

“Jadi bisa diproses. Tetapi langkah yang terakhir apabila skenario daripada penegakkan hukum yang kita sepakati diawali dari edukatif, sosialisasi, dan nanti imbauan-imbauan yang semuanya demi keselamatan jiwa baik itu penggunaan jalan maupun pengemudi termasuk juga pengguna jalan lain,” ucap jenderal polisi bintang dua itu.

Agus menegaskan dalam pelaksanaan operasi, pihaknya tidak hanya mengawasi kendaraan di jalan. Namun, seluruh jajaran polisi lalu lintas (Polantas) se-Indonesia akan aktif memberikan sosialisasi ke pihak perusahaan hingga penyedia jasa Karoseri.

Sehingga apabila terjadi pelanggaran, semua aspek menjadi pertimbangan petugas di lapangan, untuk menegakkan hukum. Dengan melihat niat dari pelanggar dalam seluruh tahapan proses pembuktian hukum.

“Nantu bisa pengusaha, korporasinya bisa, karoserinya (pelanggaranya). Tergantung proses mens rea (niat) yang mereka lakukan seperti apa. Langkah-langkah Penyelidikan penyidikan tentunya sesuai terkait Peristiwa yang diawali dari awal,” pungkas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)