Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 5 June 2025 14:30
Jakarta: Bareskrim Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen, terkait pemagaran laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa ngotot perkara itu masuk ranah tindak pidana khusus, bukan umum.
“Iya seperti awal itulah (pidana khusus), dari awal itu yang sudah kita sampaikan,” kata Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.
Asep enggak memerinci nasib berkas kasus pagar laut dari Polri. Menurutnya, Kejagung tetap melakukan koordinasi untuk penyelesaian perkara ini.
“Sudah, dari teman-teman penyidik sudah koordinasi dengan kami, Kabareskrim dengan saya sudah,” ucap Asep.
Dittipdium Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara empat tersangka kasus pagar laut Tangerang ke Kejagung tanpa melengkapi petunjuk JPU. Polri berkeyakinan tak ada tipikor dalam kasus ini, melainkan hanya tindak pidana umum pemalsuan dokumen.
Baca: Kejagung Tetap Ngotot Kasus Pagar Laut Termasuk Tipikor |