KPK: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Candra Yuri Nuralam • 2 June 2025 20:23

Jakarta: Pengajuan penangguhan penahanan buronan Paulus Tannos sudah masuk telinga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Permintaan itu belum disetujui.

"Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui," kata Setyo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Setyo mengatakan, proses ekstradisi Tannos hingga kini masih berjalan. KPK dan Kementerian Hukum (Kemenkum) masih memantaunya.

"KPK dan Kementerian Hukum masih memantau proses di Singapura," ujar Setyo.

Ketua KPK itu juga memastikan Pemerintah Indonesia dengan Singapura masih intens melakukan komunikasi. Pemulangan Tannos terus diupayakan untuk diadili dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
 

Baca juga: KPK Berkoordinasi dengan Kemenkum Terkait Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Dalam perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)