Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 2 June 2025 14:29
Jakarta: Buronan Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapannya di Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait permintaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu.
“KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum, tentunya, dan kita semua juga tentunya menginginkan proses-proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Juni 2025.
Tannos sejatinya akan menjalani sidang perdana atas proses ekstradisinya di Singapura pada akhir bulan ini. Semua komunikasi atas pemulangan Tannos diurus Kemenkum, termasuk proses penangguhan penahanan.
KPK berterima kasih dengan Kemenkum yang membantu pemulangan Tannos, agar bisa disidangkan. Lembaga Antirasuah berharap Tannos segera kembali ke Tanah Air untuk diadili.
“KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama Pemerintah Singapura,” ucap Budi.
Baca Juga:
Tersangka Korupsi KTP-el Paulus Tannos Menolak Balik ke Indonesia |