Rekonstruksi Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Tersisa Kerangka Peragakan 52 Adegan

Salah satu adegan kasus pembunuhan pacar yang berujung diketahui dari tulang belulang. Dokumentasi/Istimewa

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Tersisa Kerangka Peragakan 52 Adegan

Ahmad Mustaqim • 24 June 2025 19:28

Bantul: Tersangka kasus pembunuhan sang pacar, MRR, 24, menjalani rekonstruksi di Polres Bantul, Yogyakarta pada Selasa, 24 Juni 2025. MRR memperagakan puluhan adegan sebelum menghabisi nyawa pacarnya berinisial EDP, 23, warga Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, yang jasadnya ditemukan tersisa tulang belulang. 

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan rekonstruksi ini merupakan reka ulang dengan menghadirkan penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul, saksi-saksi serta tersangka MRR, warga Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pada peristiwa yang terjadi di salah satu kos di Sabdodadi, Bantul, pada 24 September 2024.

"Dari rencana 41 adegan, berkembang menjadi 52 adegan dalam reka ulang ini," kata Jeffry di Bantul pada Selasa, 24 Juni 2025. 

Dalam rekonstruksi, ujar Jeffry, tersangka dan saksi melakukan adegan mulai dari tersangka MRR pulang dari bekerja. Adegan dilanjutkan dengan korban berada di dapur sedang menggoreng bakso, sedangkan tersangka sedang mencuci piring hingga akhirnya terjadi cekcok. 

"Pada adegan ke 7, tersangka mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya," ujarnya. 

Saat posisi dicekik, korban disebut sempat meminta maaf dengan isyarat menyimpulkan kedua tangannya kepada tersangka. Korban juga sempat melakukan perlawanan dengan cara mencakar leher tersangka. Badan korban akhirnya lemas dan badannya turun ke bawah hingga berbaring di lantai dalam posisi tersangka masih mencekik leher korban. 

"Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka lalu mengecek nafas dari hidungnya serta nadi di pergelangan tangan korban," kata Jeffry.
 

Baca: Tersangka Pembunuhan Wanita di Bantul Mengaku Tak Tahan Terima Kekerasan Fisik

Setelah korban dipastikan sudah tewas, tersangka lalu menyeret korban ke kamar gudang. Sementara, reka adegan diakhiri dengan tersangka mengendarai sepeda motor membawa sebuah trash bag berisi tulang belulang yang dicuci dan sebuah trash bag berisi pakaian, rambut, selimut dan jas hujan ke rumahnya di Kretek. Setelah sampai, sebuah trash bag berisi tulang belulang yang sudah bersih ditaruh di kamar dan trash bag berisi pakaian, rambut, selimut dan jas hujan ditaruh di pekarangan selatan rumah.

"Tersangka lalu membakar satu trash bag berisi pakaian, rambut, selimut dan jas hujan yang terkena cairan mayat korban," katanya.

Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Bantul ini, disaksikan oleh keluarga korban. Menurut Jeffry, kepolisian memilih lokasi lain dari tempat kejadian perkara untuk rekonstruksi tersebut dengan tujuan menjaga situasi agar tetap kondusif. 

"Kami memang memilih lokasi yang berbeda, dengan alasan keamanan dan menjaga kondusivitas," ucapnya.

Sebelumnya, seorang perempuan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial EDK, 23, diduga dibunuh pacarnya, MRR, 24. EDK ditemukan sudah menjadi tulang belulang. Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Pranawidnyana mengatakan kasus itu terungkap bermula dari temuan tulang belulang seperti karangka manusia di kamar MRR pada Kamis, 20 Maret 2025. Tulang-tulang itu dibungkus plastik. 

"Temuan tulang itu dalam keadaan terbungkus trashbag warna hitam," kata Jeffry di Bantul pada Jumat, 21 Maret 2025. 

Ia mengatakan saksi yang sekaligus pemilik rumah kemudian melapor ke polisi. Setelah pendalaman, tulang-tulang itu merupakan sosok EDK. Polisi kemudian memeriksa MRR dan mengaku SDK merupakan pacarnya. MRR mengaku membunuh pacarnya pada 25 September 2024 lalu. 

"Kemudian setelah meninggal dunia jasad korban ditinggal begitu saja hingga tinggal tulang, lalu oleh Sdr. Muhammad Rafy Ramadhan tulang tersebut dibersihkan dan disimpan di kamarnya agar tidak diketahui oleh orang lain," katanya. 

MRR ditangkap pada medio Maret 2025 lalu. Polisi menjerat MRR memakai Pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)