Tersangka Pembunuhan Wanita di Bantul Mengaku Tak Tahan Terima Kekerasan Fisik

Tersangka pembunuhan dengan korban menyisakan tulang belulang. MTVN/Ahmad Mustaqim

Tersangka Pembunuhan Wanita di Bantul Mengaku Tak Tahan Terima Kekerasan Fisik

Ahmad Mustaqim • 26 March 2025 09:27

Bantul: MRR, 24, terbata-bata saat ditanya pesan yang ingin disampaikan ke keluarga almarhumah EDK, 23. EDK merupakan korban pembunuhan MRR yang dicekik hingga meninggal di kawasan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

"Pada bapak dan ibu (orang tua EDK), saya mohon maaf. Saya masih sayang (dengan EDK). Saya mohon maaf," kata MRR di Polres Bantul pada Selasa, 25 Maret 2025. 

MRR mengatakan selama lima tahun menjalani hubungan awalnya seperti pacaran biasa. Akan tetapi, tersangka menyebut korban sangat mudah marah dan dirinya beberapa kali dapat kekerasan fisik.

"Saya masih sayang tetapi tidak kuat temperamennya korban. Sudah beberapa kali kabur dari korban tetapi pasti ditemukan lagi oleh korban," kata dia. 
 

Baca: Tulang Korban Pembunuhan di Bantul Sempat Terbawa Pengangkut Sampah

Ia mengungkapkan tindakannya mencekik korban hingga meninggal kadung telanjur emosi. Bahkan ia sampai membiarkan jasad EDK menjadi tulang belulang. Sempat meninggalkan jasad itu selama dua pekan, MRR membuka kembali kamar sudah menjadi kerangka. Ia mengaku sempat terpikir untuk menguburkan tetapi tidak memiliki lahan.

"Misalnya pekarangan sebelah rumah ayah saya masih punya, saya kubur di situ. Saya masih bingung untuk ngubur sehingga saya putuskan untuk menyimpannya," ucapnya. 

MRR mengaku tak bisa mengendalikan emosi saat peristiwa 25 September 2025 itu. Ia pun mengaku belum sempat menemui orang tua EDK. "Saya telanjur puncak emosi saya sehingga terjadi (pembunuhan). Saya merasa bersalah," ujarnya. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara mengatakan belum memastikan bakal melakukan tes kejiwaan pada tindakan tersangka MRR. Sampai kini, MRR ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat MRR memakai Pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)