Tulang Korban Pembunuhan di Bantul Sempat Terbawa Pengangkut Sampah

Polisi menunjukkan barang bukti serta tersangka (berkaus biru) kasus pembunuhan. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Tulang Korban Pembunuhan di Bantul Sempat Terbawa Pengangkut Sampah

Ahmad Mustaqim • 25 March 2025 16:20

Bantul: Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menahan lelaki inisial MRR, 24, dalam kasus pembunuhan pacarnya, EDK, 23 dan ketahuan hanya meninggalkan tulang belulang. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara, mengatakan pembunuhan terjadi pada 25 September 2024, lantaran emosi masalah masakan.

"Pelaku mencekik korban selama 5 menit. Korban sempat minta maaf tapi tak dilepaskan cekikannya," kata Iqbal di Polres Bantul, Selasa, 25 Maret 2025. 
 

Baca: Besok, Polisi Bakal Gelar Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI
 
Jasad EDK kemudian disimpan di dalam kamar kontrakan dan ditutupi selimut. MRR sempat tinggal di kamar itu selama dua pekan namun berpindah ke kontarakan temannya di Sleman. MRR sempat membersihkan kamar itu, termasuk belatung-belatung yang tercecer. 

"Setelah jasad sudah (hampir) menjadi tulang, pelaku sempat membawa kerangka ke rumahnya di (Kecamatan) Kretek, lalu dibawa ke kosan temannya di Condongcatur (Kabupaten Sleman)," kata dia. 

MRR sempat lupa menaruh trashbag berisi kerangka di luar kamar temannya dan dibawa tukang sampah. Ia lantas mencari dan berhasil menemukannya kembali. 

"MRR lalu mencari-cari dan ketemu, masih di pengepul sampah. Kemudian dibawa ke wisma di Kaliurang," ujarnya. 

Di wisma itu, kata Iqbal. MRR memisahkan daging dan lemak yang masih menempel di tulang setelah sebelumnya direndam dengan sabun cuci pakaian. Iqbal mengatakan daging dan lemak yang sudah terpisah disisihkan dan dimasukkan di dalam trashbag terpisah dengan tulang. 

"Daging dan lemak yang sudah dipisah itu kemudian dibakar, tulang disimpan di kamar," ujarnya. 

Ia menambahkan, kepolisian sudah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus itu. Sementara ada 9 barang bukti disita dengan 3 di antaranya dikirim ke laboratorium forensik.

"Tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan," ujarnya. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)